Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Wednesday, 3 December 2014

jenis PPN dan faktur pajak

Jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
            Jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibagi dua, yaitu :
1.      Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai yang dibayar oleh pengusaha kena pajak pada waktu pembelian barang kena pajak, penerimaan jasa kena pajak, atau impor barang kena pajak
2.      Pajak keluaran adalah pajak pertambahan nilai yang dipuyngut oleh pengusaha kena pajak pada waktu penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak
Sedangkan untuk data yang terdapat dalam faktur pajak adalah pajak keluaran, sehingga pajak keluaran yang akan diinput dan dihitung oleh penulis.

Pengertian Faktur Pajak
Faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak atau direktorat jenderal bead an cukai pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak atau pada saat impor barang kena pajak. Sehingga untuk  setiap pungutan pajak harus ada bukti berupa faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak yaitu pihak yang melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak.
Pengertian Faktur pajak juga merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan. Oleh karena itu, faktur pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.
Faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh pengusaha kena pajak untuk menandatanganinya. Faktur pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan pajak pertambahan nilai tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam pasal 9 ayat (8). Faktur pajak yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut faktur pajak standar.

Direktur jenderal pajak dapat menetapkan tanda bukti penyerahan atau tanda bukti pembayaran sebagai faktur pajak sederhana yang paling sedikit memuat : nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak, jenis dan kuantum, jumlah harga jual, tanggal pembuatan faktur pajak.
Mengingat dalam dunia usaha dimungkinkan pembuatan aktur penjualan dilakukan setelah terjadinya penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak, maka direktur jenderal pajak diberi wewenang untuk menetapkan saat faktur pajak harus dibuat. Demikian pula, direktur jenderal pajak diberi wewenang untuk mengatur keseragaman bentuk, ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan faktur pajak.

Pembuatan faktur pajak bersifat wajiib bagi setiap pengusaha kena pajak, karena faktur pajak adalah bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) pengkreditan pajak pertambahan nilai. 

pengertian PPN

Penjelasan Tugas dan Tujuan Pemeriksaan PPN
Penulis mendapatkan tugas yaitu melakukan penginputan data dalam setiap nomor faktur pajak Wajib Pajak ( WP ) Badan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) kemudian melakukan penghitungan dan pengecekan. Penulis diberi tahu oleh Pemeriksa tentang bagaimana cara menginput data ke MS.Excel, menggunakan rumus untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pengecekan jumlah Pajak Keluaran dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antar yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan hasil perhitungan Pemeriksa. Kemudian pembimbing menjelaskan kepada penulis bahwa pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui ketaatan Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan pajak yang seharusnya dibayar ke negara sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
 Kegiatan Penginputan, Penghitungan dan Pengecekan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penulis melakukan penginputan dan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam faktur penjualan sesuai dengan yang telah diberitahu oleh pembimbing kantor tentang bagaimana menginput data yang ada didalam faktur penjualan kedalam MS.Excel.
Adapun kegiatan penginputan dan perhitungan Faktur Penjualan dalam Pajak Pertambahan Nilai adalah:
1.      Input seluruh data faktur pajak sesuai dengan judul kolom.
2.      Menjumlahkan seluruh total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak tertentu.
3.      Melakukan koreksi jika terdapat perbedaan antara jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) Badan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dihitung oleh Pemeriksa Pajak.
  
Permasalahan Pada Saat Magang Terkait Pengecekan Laporan Keuangan
         Bagaimana cara melakukan pengecekan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib pajak ( WP ) yang dilakukan oleh pemeriksa di KPP Pratama Padang ?


Tinjauan Teori
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Tarifnya
Pajak pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST) . PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang/penjual) yang bukan penaggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
PPN sebagai pajak tidak langsung: selanjutnya, sebagai pajak objektif dan pajak atas konsumsi, PPN juga termasuk Pajak tidak langsung. Sebagai pajak tidak langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas penyetoran PPN ke kas Negara dibebankan kepada penjual. Dengan kata lain dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN dan penanggungjawab penyetoran PPN ke kas Negara adalah pihak yang berbeda
Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh atau membuat produknya.
Setiap pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan barang kena pajak atu jasa kena pajak. Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10%. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah UU No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya yaitu UU No 11 Tahun 1994, UU No 18 Tahun 2000, dan UU No.42 Tahun 2009.
Sedangkan untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk ekspor yaitu 0% (Nol Persen).

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                      Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai berikut:
1.    Pajak tidak langsung maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
2.    Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi dari pabrikan.
3.    Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak tanpa melihat kondisi subjek pajak.
4.    Bersifat netral, yaitu PPN hanya tidak hanya dikenakan pada barang tetapi juga jasa.
5.    Menghindari pengenaan pajak berganda, karena PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilainya saja.
6.    Dipungut menggunakan faktur
7.    PPN dikenakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri (domestic consumtions).
8.    Dihitung dengan metode pengurangan langsung, yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.

  Barang Dan Jasa Yang Tidak Terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                        Barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1.    Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :
a.    Minyak mentah (crude oil)
b.    Gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
c.    Panas Bumi
d.   Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomite, feldspar, garam batu, grafit, granit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika , marmet, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap, tanah datome, tanah liat, tawas, tras, yarosif, zeolit, basal dan trakkit
e.    Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan
f.     Biji besi, biji timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
2.    Barang-Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi :
a.    Beras
b.    Gabah
c.    Jagung
d.   Sagu
e.    Kedelai
f.     Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
g.    Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
h.    Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau dikemas
i.      Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidakdikemas
j.      Buah-buahan,, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
k.    Sayur-sayuran, yaitu saturan segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
3.    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau ketring.
4.    Uang, emas batangan dan surat berharga

 Jasa yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1.    Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
a.    Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi
b.    Jasa dokter hewan
c.    Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi
d.   Jasa kebidanan dan dukun bayi
e.    Jasa paramedic dan perawat
f.     Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan dan sanatorium
g.    Jasa psikolog dan psikiater
h.    Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal
2.    Jasa pelayanan sosial seperti:
a.    Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
b.    Jasa pemadam kebakaran
c.    Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
d.   Jasa lembaga rehabilitasi
e.    Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium
f.     Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial
3.    Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko temple dan menggunakan cara lain pengganti perangko temple
4.    Jasa keuangan, meliputi:
a.    Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b.    Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel ujuk, cek atau sarana lainnya.
c.    Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :
1.        Sewa guna usaha dengan hak opsi
2.        Anjak piutang
3.        Usaha kartu kredit

4.        Pembiayaan konsumen (gadai, asuransi, pendidikan, angkutan umum, tenaga kerja, perhotelan

Friday, 21 November 2014

pengertian wajib pajak, bea dan cukai

Tentang wajib pajak

Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada direktorat jenderal pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikannya ke direktorat  jenderal pajak dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.

Wajib pajak harus mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh direktorat jenderal pajak. Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan adalah :
1.       Untuk surat pemberitahuan masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir masa pajak
2.       Untuk surat pemberitahuan tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun pajak
Wajib pajak mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Dalam hal wajib pajak adalah badan, surat pemberitahuan harus ditanda tangani oleh pengurus atau direksi. Pengisian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan oleh wajib pajak yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Wajib pajak dapat membetulkan sendiri surat pemberitahuan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, sepanjang direktur jenderal pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan
Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri surat pemberitahuan yang mengakibatkan hutang pajak semakin besar, maka kepadanya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung mulai saat penyampaian surat pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan surat pemberitahuan itu.


Pengertian Bea dan Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan undang-undang dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.

Direktorat jenderal badan cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi departemen keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Cukai dikenakan pada barang kena cukai seperti:
a.       Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
b.      Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
c.       Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dikenal cukai berdasarkan tariff setinggi-tingginya:
-          Dua ratus lima puluh persen dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik, atau 
-          Lima puluh lima persen dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.