Jenis
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibagi dua, yaitu
:
1. Pajak
masukan adalah pajak pertambahan nilai yang dibayar oleh pengusaha kena pajak
pada waktu pembelian barang kena pajak, penerimaan jasa kena pajak, atau impor
barang kena pajak
2. Pajak
keluaran adalah pajak pertambahan nilai yang dipuyngut oleh pengusaha kena
pajak pada waktu penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak
Sedangkan untuk data yang
terdapat dalam faktur pajak adalah pajak keluaran, sehingga pajak keluaran yang
akan diinput dan dihitung oleh penulis.
Pengertian Faktur Pajak
Faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak yang
dibuat oleh pengusaha kena pajak atau direktorat jenderal bead an cukai pada
saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak atau pada saat impor
barang kena pajak. Sehingga
untuk setiap pungutan pajak harus ada
bukti berupa faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya
membuat faktur pajak yaitu
pihak yang melakukan
penyerahan barang dan jasa kena pajak.
Pengertian Faktur
pajak juga
merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk
mengkreditkan pajak masukan. Oleh karena itu, faktur pajak harus benar, baik
secara formal maupun secara materiil.
Faktur pajak harus
diisi secara lengkap, jelas, benar dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan
yang ditunjuk oleh pengusaha kena pajak untuk menandatanganinya. Faktur pajak
yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan pajak pertambahan
nilai tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam
pasal 9 ayat (8). Faktur pajak yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam
ayat ini disebut faktur pajak standar.
Direktur jenderal pajak
dapat menetapkan tanda bukti penyerahan atau tanda bukti pembayaran sebagai
faktur pajak sederhana yang paling sedikit
memuat : nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa
kena pajak, jenis dan kuantum, jumlah harga jual, tanggal pembuatan faktur
pajak.
Mengingat dalam dunia
usaha dimungkinkan pembuatan aktur penjualan dilakukan setelah terjadinya
penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak, maka direktur
jenderal pajak diberi wewenang untuk menetapkan saat faktur pajak harus dibuat.
Demikian pula, direktur jenderal pajak diberi wewenang untuk mengatur
keseragaman bentuk, ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian, dan tata cara
pembetulan faktur pajak.
Pembuatan faktur pajak
bersifat wajiib bagi setiap pengusaha kena pajak, karena faktur pajak adalah
bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) pengkreditan pajak
pertambahan nilai.
No comments:
Post a Comment