Wednesday, 3 December 2014

jenis PPN dan faktur pajak

Jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
            Jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibagi dua, yaitu :
1.      Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai yang dibayar oleh pengusaha kena pajak pada waktu pembelian barang kena pajak, penerimaan jasa kena pajak, atau impor barang kena pajak
2.      Pajak keluaran adalah pajak pertambahan nilai yang dipuyngut oleh pengusaha kena pajak pada waktu penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak
Sedangkan untuk data yang terdapat dalam faktur pajak adalah pajak keluaran, sehingga pajak keluaran yang akan diinput dan dihitung oleh penulis.

Pengertian Faktur Pajak
Faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak atau direktorat jenderal bead an cukai pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak atau pada saat impor barang kena pajak. Sehingga untuk  setiap pungutan pajak harus ada bukti berupa faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak yaitu pihak yang melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak.
Pengertian Faktur pajak juga merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan. Oleh karena itu, faktur pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.
Faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh pengusaha kena pajak untuk menandatanganinya. Faktur pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan pajak pertambahan nilai tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam pasal 9 ayat (8). Faktur pajak yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut faktur pajak standar.

Direktur jenderal pajak dapat menetapkan tanda bukti penyerahan atau tanda bukti pembayaran sebagai faktur pajak sederhana yang paling sedikit memuat : nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak, jenis dan kuantum, jumlah harga jual, tanggal pembuatan faktur pajak.
Mengingat dalam dunia usaha dimungkinkan pembuatan aktur penjualan dilakukan setelah terjadinya penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak, maka direktur jenderal pajak diberi wewenang untuk menetapkan saat faktur pajak harus dibuat. Demikian pula, direktur jenderal pajak diberi wewenang untuk mengatur keseragaman bentuk, ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan faktur pajak.

Pembuatan faktur pajak bersifat wajiib bagi setiap pengusaha kena pajak, karena faktur pajak adalah bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) pengkreditan pajak pertambahan nilai. 

No comments:

Post a Comment