Wednesday, 3 December 2014

pengertian PPN

Penjelasan Tugas dan Tujuan Pemeriksaan PPN
Penulis mendapatkan tugas yaitu melakukan penginputan data dalam setiap nomor faktur pajak Wajib Pajak ( WP ) Badan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) kemudian melakukan penghitungan dan pengecekan. Penulis diberi tahu oleh Pemeriksa tentang bagaimana cara menginput data ke MS.Excel, menggunakan rumus untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pengecekan jumlah Pajak Keluaran dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antar yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan hasil perhitungan Pemeriksa. Kemudian pembimbing menjelaskan kepada penulis bahwa pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui ketaatan Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan pajak yang seharusnya dibayar ke negara sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
 Kegiatan Penginputan, Penghitungan dan Pengecekan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penulis melakukan penginputan dan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam faktur penjualan sesuai dengan yang telah diberitahu oleh pembimbing kantor tentang bagaimana menginput data yang ada didalam faktur penjualan kedalam MS.Excel.
Adapun kegiatan penginputan dan perhitungan Faktur Penjualan dalam Pajak Pertambahan Nilai adalah:
1.      Input seluruh data faktur pajak sesuai dengan judul kolom.
2.      Menjumlahkan seluruh total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak tertentu.
3.      Melakukan koreksi jika terdapat perbedaan antara jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) Badan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dihitung oleh Pemeriksa Pajak.
  
Permasalahan Pada Saat Magang Terkait Pengecekan Laporan Keuangan
         Bagaimana cara melakukan pengecekan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib pajak ( WP ) yang dilakukan oleh pemeriksa di KPP Pratama Padang ?


Tinjauan Teori
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Tarifnya
Pajak pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST) . PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang/penjual) yang bukan penaggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
PPN sebagai pajak tidak langsung: selanjutnya, sebagai pajak objektif dan pajak atas konsumsi, PPN juga termasuk Pajak tidak langsung. Sebagai pajak tidak langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas penyetoran PPN ke kas Negara dibebankan kepada penjual. Dengan kata lain dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN dan penanggungjawab penyetoran PPN ke kas Negara adalah pihak yang berbeda
Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh atau membuat produknya.
Setiap pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan barang kena pajak atu jasa kena pajak. Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10%. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah UU No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya yaitu UU No 11 Tahun 1994, UU No 18 Tahun 2000, dan UU No.42 Tahun 2009.
Sedangkan untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk ekspor yaitu 0% (Nol Persen).

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                      Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai berikut:
1.    Pajak tidak langsung maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
2.    Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi dari pabrikan.
3.    Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak tanpa melihat kondisi subjek pajak.
4.    Bersifat netral, yaitu PPN hanya tidak hanya dikenakan pada barang tetapi juga jasa.
5.    Menghindari pengenaan pajak berganda, karena PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilainya saja.
6.    Dipungut menggunakan faktur
7.    PPN dikenakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri (domestic consumtions).
8.    Dihitung dengan metode pengurangan langsung, yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.

  Barang Dan Jasa Yang Tidak Terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                        Barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1.    Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :
a.    Minyak mentah (crude oil)
b.    Gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
c.    Panas Bumi
d.   Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomite, feldspar, garam batu, grafit, granit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika , marmet, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap, tanah datome, tanah liat, tawas, tras, yarosif, zeolit, basal dan trakkit
e.    Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan
f.     Biji besi, biji timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
2.    Barang-Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi :
a.    Beras
b.    Gabah
c.    Jagung
d.   Sagu
e.    Kedelai
f.     Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
g.    Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
h.    Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau dikemas
i.      Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidakdikemas
j.      Buah-buahan,, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
k.    Sayur-sayuran, yaitu saturan segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
3.    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau ketring.
4.    Uang, emas batangan dan surat berharga

 Jasa yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1.    Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
a.    Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi
b.    Jasa dokter hewan
c.    Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi
d.   Jasa kebidanan dan dukun bayi
e.    Jasa paramedic dan perawat
f.     Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan dan sanatorium
g.    Jasa psikolog dan psikiater
h.    Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal
2.    Jasa pelayanan sosial seperti:
a.    Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
b.    Jasa pemadam kebakaran
c.    Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
d.   Jasa lembaga rehabilitasi
e.    Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium
f.     Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial
3.    Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko temple dan menggunakan cara lain pengganti perangko temple
4.    Jasa keuangan, meliputi:
a.    Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b.    Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel ujuk, cek atau sarana lainnya.
c.    Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :
1.        Sewa guna usaha dengan hak opsi
2.        Anjak piutang
3.        Usaha kartu kredit

4.        Pembiayaan konsumen (gadai, asuransi, pendidikan, angkutan umum, tenaga kerja, perhotelan

No comments:

Post a Comment