Penjelasan
Tugas dan Tujuan Pemeriksaan PPN
Penulis mendapatkan tugas yaitu melakukan penginputan data dalam setiap nomor faktur pajak
Wajib Pajak ( WP ) Badan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) kemudian
melakukan penghitungan dan pengecekan. Penulis diberi tahu oleh Pemeriksa tentang bagaimana
cara menginput data ke MS.Excel, menggunakan rumus untuk menghitung Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan Pengecekan jumlah Pajak Keluaran dari Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) antar yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan hasil
perhitungan Pemeriksa. Kemudian pembimbing menjelaskan kepada penulis bahwa
pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui ketaatan Wajib Pajak (WP) dalam
melaporkan pajak yang seharusnya dibayar ke negara sesuai dengan Undang-Undang
Perpajakan.
Kegiatan Penginputan, Penghitungan dan
Pengecekan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Penulis
melakukan penginputan dan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam
faktur penjualan sesuai dengan yang telah diberitahu oleh pembimbing kantor
tentang bagaimana menginput data yang ada didalam faktur penjualan kedalam
MS.Excel.
Adapun
kegiatan penginputan dan perhitungan Faktur Penjualan dalam Pajak Pertambahan
Nilai adalah:
1.
Input
seluruh data faktur pajak sesuai dengan judul kolom.
2.
Menjumlahkan
seluruh total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak tertentu.
3.
Melakukan
koreksi jika terdapat perbedaan antara jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) Badan dengan jumlah Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang dihitung oleh Pemeriksa Pajak.
Permasalahan Pada Saat Magang Terkait Pengecekan
Laporan Keuangan
Bagaimana cara melakukan pengecekan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) wajib pajak ( WP ) yang dilakukan oleh pemeriksa di KPP
Pratama Padang ?
Tinjauan Teori
Pengertian
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Tarifnya
Pajak
pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai
dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam
bahasa inggris, PPN disebut
Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST) . PPN termasuk jenis
pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain
(pedagang/penjual)
yang bukan penaggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen
akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
PPN
sebagai pajak tidak langsung: selanjutnya, sebagai pajak objektif dan pajak
atas konsumsi, PPN juga termasuk Pajak tidak langsung. Sebagai pajak tidak
langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung
jawab atas penyetoran PPN ke kas Negara dibebankan kepada penjual. Dengan kata
lain dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN dan penanggungjawab
penyetoran PPN ke kas Negara adalah pihak yang berbeda
Pajak
keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak
masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh atau membuat
produknya.
Setiap
pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan barang
kena pajak atu jasa kena pajak.
Indonesia
menganut sistem
tarif
tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10%. Dasar hukum utama yang digunakan untuk
penerapan PPN di Indonesia adalah UU No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya
yaitu UU No 11 Tahun 1994, UU No 18 Tahun 2000, dan UU No.42 Tahun 2009.
Sedangkan untuk tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) untuk ekspor yaitu 0% (Nol Persen).
Karakteristik
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah
sebagai berikut:
1. Pajak
tidak langsung maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas
pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
2. Multitahap,
maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai jalur produksi dan jalur
distribusi dari pabrikan.
3. Pajak
objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak tanpa melihat
kondisi subjek pajak.
4. Bersifat
netral, yaitu PPN hanya tidak hanya dikenakan pada barang tetapi juga jasa.
5. Menghindari
pengenaan pajak berganda, karena PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilainya
saja.
6.
Dipungut menggunakan faktur
7. PPN
dikenakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri (domestic consumtions).
8. Dihitung
dengan metode pengurangan langsung, yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak
masukan dan pajak keluaran.
Barang Dan Jasa Yang Tidak Terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
1. Barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,
meliputi :
a. Minyak
mentah (crude oil)
b. Gas
bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh
masyarakat
c. Panas
Bumi
d. Asbes,
batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata,
bentonit, dolomite, feldspar, garam batu, grafit, granit, gips, kalsit, kaolin,
leusit, magnesit, mika , marmet, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil,
pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap, tanah datome, tanah liat,
tawas, tras, yarosif, zeolit, basal dan trakkit
e. Batu
bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan
f. Biji
besi, biji timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta
bijih bauksit.
2.
Barang-Barang kebutuhan pokok yang
sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi :
a. Beras
b. Gabah
c. Jagung
d. Sagu
e. Kedelai
f. Garam,
baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
g. Daging,
yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih,
dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,
digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
h. Telur,
yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau
dikemas
i. Susu,
yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan,
tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau
tidakdikemas
j. Buah-buahan,,
yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci,
disortasi, dikupas, dipotong diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak
dikemas
k. Sayur-sayuran,
yaitu saturan segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada
suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
3. Makanan
dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
ketring.
4. Uang,
emas batangan dan surat berharga
Jasa
yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1. Jasa
pelayanan kesehatan medis, meliputi :
a. Jasa
dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi
b. Jasa
dokter hewan
c. Jasa
ahli kesehatan, seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli
fisioterapi
d. Jasa
kebidanan dan dukun bayi
e. Jasa
paramedic dan perawat
f. Jasa
rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan dan sanatorium
g. Jasa
psikolog dan psikiater
h. Jasa
pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal
2. Jasa
pelayanan sosial
seperti:
a. Jasa
pelayanan panti asuhan dan panti jompo
b. Jasa
pemadam kebakaran
c. Jasa
pemberian pertolongan pada kecelakaan
d. Jasa
lembaga rehabilitasi
e. Jasa
penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium
f. Jasa
di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial
3. Jasa
pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan
menggunakan perangko temple dan menggunakan cara lain pengganti perangko temple
4. Jasa
keuangan, meliputi:
a. Jasa
menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b. Jasa
menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel ujuk, cek atau
sarana lainnya.
c. Jasa
pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :
1.
Sewa guna usaha dengan hak opsi
2.
Anjak piutang
3.
Usaha kartu kredit
4.
Pembiayaan konsumen (gadai, asuransi,
pendidikan, angkutan umum, tenaga kerja, perhotelan
No comments:
Post a Comment