Wednesday, 3 December 2014

bab 1 magang di kantor pajak

Profil Singkat Perusahaan
Bangunan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang yang berada  di Jalan Bagindo Aziz Chan No.26 Padang merupakan gabungan dari beberapa unit Satuan Kerja yaitu Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan  dan Kantor Pemerikasaan dan penyidikan Pajak.
Penggabungan beberapa unit Satuan Kerja ini menjadi satu berdasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 132/PMK.01/2008 Tanggal 6 mei 2008.
Mulai beroperasinya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang tanggal 9 september 2008 ditandai dengan :
1.      Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi tanggal 9 september 2008 nomor : ND-51/WPJ.27/BG.01/2008 yang memerintahkan Drs.Mohammad Ntai sebagai kepala kantor pelayanan pajak pratama padang terhitung mulai tanggal 9 september 2008.
2.      Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Nomor : ND-52 /WPJ.27/BG.01/2008 tanggal 9 september 2008 tentang penempatan sementara pejabat Eselon IV terhitung mulai tanggal 9 September 2008.
3.      Penempatan pelaksana terhitung mulai tanggal 9 September 2008 dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-158/PJ./2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang pembebasan para coordinator serta pemindahan dan pengukuhan para pelaksana di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi.
Surat keputusan tersebut dibuat kerna menimbang bahwa dalam rangka pendayagunaan aparatur Negara serta menetapkan tugas-tugas Direktorat Jenderal Pajak, Maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu untuk membebaskan para coordinator pelaksana serta memindahkan dan mengukuhkan para pelaksana di lingkungan kantor wilayah direktorat jenderal pajak sumatera barat dan jambi.

Dengan dasar Surat Edaran dan Peraturan Menteri Keuangan tentang reformasi atau penggabungan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunnan dan Kantor Pelayanan Pajak serta Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dilebur menjadi satu Satuan Kerja. Dan sekarang beroperasi menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang. Seiring dengan perubahan nama instansi Kantor Pelayanan Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, maka struktur organisasi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak  Pratama Padang juga mengalami perubahan. Perubahan nama ini diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Praktek Manajemen Perusahaan
Seluruh praktek manajemen KPP Pratama Padang berasal dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/ yang berisi menjalankan kebijakan dan pelayanan di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan.
KPP Pratama Padang  mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Kegiatan KPP Pratama Padang meliputi:
1. Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan;
2. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
3. Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan
pengolahan surat pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
4. Penyuluhan perpajakan;
5. Pelaksanaan registrasi wajib pajak;
6. Pengatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
7. Pelaksanaan pemeriksaan pajak;
8. Pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
9. Pelaksanaan konsultasi perpajakan;
10. Pelaksanaan intensifikasi;
11. Pembetulan ketetapan pajak;
12. Pelaksanaan administrasi kantor.

Dengan praktek manajemen seperti yang telah diuraikan diatas maka lebih lanjut akan diuraikan tugas setiap seksi dan bagian. Berikut ini adalah seluruh tingkatan pekerjaan di KPP Pratama Padang beserta tugas-tugasnya :

1.    Kepala kantor Pelayanan Pajak
Menerima konsep penerbitan ketetapan pajak/produk hukum serta    menelitinya.
2.    Kelompok Jabatan Fungsional
Bertindak sebagai supervisor terhadap seksi pemeriksa.
3.  Sub Bagian Umum
Mempunyai Tugas Membantu pelaksanaan tugas pelayanan kesekretariatan melalui kegiatan tata usaha dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga serta perlengkapan untuk menunjang kelancaran tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
 4.    Seksi pengolahan Data dan Informasi
Mempunyai Tugas Membantu Pelaksanaan Pengumpulan, pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis computer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-filing serta penyiapan laporan kinerja.
5.    Seksi Pelayanan
Mempunyai Tugas Membantu pelaksanakan penetapan dan penerbitan produk hokum perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, dan pelaksanaan registrasi Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 
6. Seksi Penagihan
Mempunyai tugas Melakukan urusan penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan. 
7.    Seksi Pemeriksaan
Mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta dministrasi pemeriksaan perpajakan lainnya. 
8. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
Mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pencarian dari pihak ketiga, pendataan obyek dan subyek pajak dalam rangka ekstensifikasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku serta menyaipkan konsep surat tugas dalam rangka pelaksanaan pengamatan potensi perpajakan, pendataan obyek dan subyek pajak, penilaian obyek pajak. 
9. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I,II,III dan IV
Mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan Profil Wajib Pajak, analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment