Profil Singkat Perusahaan
Bangunan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang yang berada di Jalan Bagindo Aziz Chan No.26 Padang
merupakan gabungan dari beberapa unit Satuan Kerja yaitu Kantor Pelayanan
Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
dan Kantor Pemerikasaan dan penyidikan Pajak.
Penggabungan
beberapa unit Satuan Kerja ini menjadi satu berdasarkan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 132/PMK.01/2008 Tanggal 6 mei 2008.
Mulai
beroperasinya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang tanggal 9 september
2008 ditandai dengan :
1. Nota
Dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi
tanggal 9 september 2008 nomor : ND-51/WPJ.27/BG.01/2008 yang memerintahkan
Drs.Mohammad Ntai sebagai kepala kantor pelayanan pajak pratama padang
terhitung mulai tanggal 9 september 2008.
2. Nota
Dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi
Nomor : ND-52 /WPJ.27/BG.01/2008 tanggal 9 september 2008 tentang penempatan
sementara pejabat Eselon IV terhitung mulai tanggal 9 September 2008.
3. Penempatan
pelaksana terhitung mulai tanggal 9 September 2008 dengan keputusan Direktorat
Jenderal Pajak Nomor: KEP-158/PJ./2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang
pembebasan para coordinator serta pemindahan dan pengukuhan para pelaksana di
Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi.
Surat
keputusan tersebut dibuat kerna menimbang bahwa dalam rangka pendayagunaan
aparatur Negara serta menetapkan tugas-tugas Direktorat Jenderal Pajak, Maka
untuk kepentingan dinas dipandang perlu untuk membebaskan para coordinator
pelaksana serta memindahkan dan mengukuhkan para pelaksana di lingkungan kantor
wilayah direktorat jenderal pajak sumatera barat dan jambi.
Dengan
dasar Surat Edaran dan Peraturan Menteri Keuangan tentang reformasi atau
penggabungan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunnan dan Kantor Pelayanan Pajak serta Kantor Pemeriksaan
dan Penyidikan Pajak dilebur menjadi satu Satuan Kerja. Dan sekarang beroperasi
menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang. Seiring dengan perubahan nama
instansi Kantor Pelayanan Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, maka
struktur organisasi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang juga mengalami perubahan.
Perubahan nama ini diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Praktek
Manajemen Perusahaan
Seluruh praktek manajemen KPP Pratama Padang berasal
dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/ yang berisi menjalankan
kebijakan dan pelayanan di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak yang telah
ditetapkan.
KPP Pratama Padang mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan,
pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung
Lainnya.
Kegiatan KPP Pratama Padang meliputi:
1. Pengumpulan,
pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian
informasi perpajakan;
2. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
3. Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan,
penerimaan dan
pengolahan surat
pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
4. Penyuluhan perpajakan;
5. Pelaksanaan registrasi wajib pajak;
6. Pengatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan
penagihan pajak;
7. Pelaksanaan pemeriksaan pajak;
8. Pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib
pajak;
9. Pelaksanaan konsultasi perpajakan;
10. Pelaksanaan intensifikasi;
11. Pembetulan ketetapan pajak;
12. Pelaksanaan administrasi kantor.
Dengan praktek manajemen seperti
yang telah diuraikan diatas maka lebih lanjut akan diuraikan tugas setiap seksi dan bagian. Berikut ini adalah
seluruh tingkatan pekerjaan di KPP Pratama Padang beserta tugas-tugasnya :
1. Kepala
kantor Pelayanan Pajak
Menerima
konsep penerbitan ketetapan
pajak/produk hukum
serta menelitinya.
2.
Kelompok
Jabatan Fungsional
Bertindak sebagai supervisor terhadap seksi pemeriksa.
3. Sub Bagian Umum
Mempunyai Tugas
Membantu pelaksanaan tugas pelayanan kesekretariatan melalui kegiatan tata
usaha dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga serta perlengkapan untuk
menunjang kelancaran tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
4. Seksi
pengolahan Data dan Informasi
Mempunyai Tugas
Membantu Pelaksanaan Pengumpulan, pengolahan data, penyajian informasi
perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis computer,
pemantauan aplikasi e-SPT dan e-filing serta penyiapan laporan kinerja.
5. Seksi
Pelayanan
Mempunyai Tugas
Membantu pelaksanakan penetapan dan penerbitan produk hokum perpajakan,
penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya,
penyuluhan perpajakan, dan pelaksanaan registrasi Wajib Pajak sesuai ketentuan
yang berlaku.
6. Seksi
Penagihan
Mempunyai tugas
Melakukan urusan penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif,
usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
7.
Seksi Pemeriksaan
Mempunyai tugas
melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat
Perintah Pemeriksaan Pajak serta dministrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
8. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
Mempunyai
tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pencarian dari pihak ketiga,
pendataan obyek dan subyek pajak dalam rangka ekstensifikasi perpajakan sesuai
ketentuan yang berlaku serta menyaipkan konsep surat tugas dalam rangka
pelaksanaan pengamatan potensi perpajakan, pendataan obyek dan subyek pajak,
penilaian obyek pajak.
9. Seksi
Pengawasan dan Konsultasi I,II,III dan IV
Mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, bimbingan/himbauan
kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan Profil Wajib
Pajak, analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka
intensifikasi dan melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
No comments:
Post a Comment