Friday, 21 November 2014

pengertian wajib pajak, bea dan cukai

Tentang wajib pajak

Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada direktorat jenderal pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikannya ke direktorat  jenderal pajak dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.

Wajib pajak harus mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh direktorat jenderal pajak. Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan adalah :
1.       Untuk surat pemberitahuan masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir masa pajak
2.       Untuk surat pemberitahuan tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun pajak
Wajib pajak mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Dalam hal wajib pajak adalah badan, surat pemberitahuan harus ditanda tangani oleh pengurus atau direksi. Pengisian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan oleh wajib pajak yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Wajib pajak dapat membetulkan sendiri surat pemberitahuan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, sepanjang direktur jenderal pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan
Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri surat pemberitahuan yang mengakibatkan hutang pajak semakin besar, maka kepadanya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung mulai saat penyampaian surat pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan surat pemberitahuan itu.


Pengertian Bea dan Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan undang-undang dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.

Direktorat jenderal badan cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi departemen keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Cukai dikenakan pada barang kena cukai seperti:
a.       Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
b.      Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
c.       Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dikenal cukai berdasarkan tariff setinggi-tingginya:
-          Dua ratus lima puluh persen dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik, atau 
-          Lima puluh lima persen dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.




No comments:

Post a Comment